Dampak pandemi yang terjadi beberapa tahun kebelakang memberikan dampak yang sangat signifikan pada berbagai sektor, paling utamanya pada sektor perekonomian. Hingga akhirnya pemerintah memberikan solusi untuk membantu para pelaku UMKM dengan membuat program BPUM. Bagi kamu pelaku usaha perlu mengetahui cara daftar BPUM BRI untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk mendapatkan dana bantuan BPUM kamu perlu mengajukan diri dengan melakukan pendaftaran mandiri. Namun sebelumnya kamu juga harus memastikan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak. Simak ulasan di bawah ini agar mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara daftar BPUM BRI
Apa itu program BPUM BRI?
BPUM BRI merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk kelangsungan usaha bagi pelaku bisnis pasca terjadinya pandemi.
Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM BRI) adalah sebuah program pembiayaan dari pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) pasca Pandemi.
Tujuan pemberian BPUM yaitu agar pelaku usaha terutama skala mikro menengah mampu bertahan dalam menjalankan usahanya dan tidak terlalu mengalami dampak akibat pandemi.
Pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta sekali cair. Untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, pelaku usaha perlu mendaftar terlebih dahulu.
Persyaratan Daftar BPUM BRI
Sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta penerima BPUM BRI, kamu perlu mengetahui beberapa persyaratan terlebih dahulu. Karena memang tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan pendanaan tersebut, karena pemerintah memberikan beberapa persyaratan yang perlu di penuhi seperti di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Pelaku usaha skala mikro yaitu usaha dengan aset rata-rata perbulan senilai 50juta rupiah.
- Memiliki surat usulan calon penerima bantuan yang di terbitkan oleh dinas atau badan yang menaungi usaha mikro tingkat kabupaten/kota.
- Kepemilikan usaha mikro yang di buktikan dengan adanya surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM dan lampirannya.
- Belum pernah menerima bantuan BPUM.
- Calon penerima bukan seorang pegawai pemerintahan, seperti ASN, pegawai BUMN, TNI atau Polri.
- Tidak memiliki pinjaman atau kredit dari bank atau KUR.
Cara Cek Penerima Bantuan BPUM
Sebelum melakukan pendaftaran, kamu juga perlu melakukan pengecekan apakah termasuk penerima bantuan atau tidak. Karena memang tidak semua pelaku usaha bisa menerima bantuan BPUM. Jadi akan lebih baik jika terlebih dahulu kamu cek daftar penerima BPUM. Berikut ini merupakan cara untuk cek bantuan BPUM.
Untuk mengecek apakah kamu masuk dalam calon penerima bantuan BPUM atau tidak bisa lakukan pengecekan melalui situs e-form BRI dengan cara berikut ini:
- Silahkan akses situs e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Setelah masuk ke halaman utama e-form, isi kolom pencarian dengan nomor NIK KTP.
- Lalu masukkan kode Captcha yang tertera.
- Selanjutnya klik Proses Inquiry.
- Tunggu sebentar hingga muncuk pemberitahuan tentang status penerima bantuan.
- Jika kamu termasuk calon penerima bantuan maka nama kamu aan muncul di halaman tersebut.
Cara Daftar BPUM BRI
Jika kamu termasuk salah satu penerima BPUM yang sebelumnya melakukan pengecekan penerima bantuan BPUM atau tidak melalui cara di atas. Maka langkah selanjutnya yaitu dengan melakukan pendaftaran BPUM BRI melalui cara di bawah ini. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar BPUM, yaitu secara Online dan seca Offline. Simak caranya di bawah ini:
-
Cara Daftar Secara Online BPUM BRI
Lakukan cara dan langkah di bawah ini untuk pendaftaran BPUM secara online:
- Pertama, buka dan akses https://oss.go.id untuk mengajukan bantuan BPUM.
- Jika halaman sudah terbuka, maka buat akun dan Login menggunakan akun tersebut.
- Lalu klik di bagian Menu Perizinan Berusaha.
- Pilih opsi Perseorangan.
- Lalu klik pada Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk pelaku usaha mikro perorangan) atau NIB Perseorangan Kecil (untuk pelaku usaha kecil).
- Selanjutnya lengkapi formulir yang tersedia.
- Klik Simpan dan Lanjutkan.
- Lalu klik menu Tambah Usaha.
- Selanjutnya isi kembali formulir yang sudah di sediakan di halaman tersebut.
- Jika kamu ingin melakukan permohonan izin lokasi dan lingkungan bisa isi formulir yang ada di bagian Komitmen Prasarana Usaha.
- Lalu cek kembali data yang kamu isi pada bagian rangkuman yang tersedia di Draft NIB dan Izin Usaha.
- Jika data yang di berikan sudah benar maka centang pada kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.
- Kamu bisa cetak Izin Usaha yang tertela melalui QR yang sudah di sediakan di halaman situs.
Setelah selesai melakukan proses pengajuan di atas, selanjutnya lakukan pengajuan Izin Komersial atau Operasional untuk mendapatkan dana BPUM. Di bawah ini merupakan cara pengajuan Izin Komersial atau Operasional, yaitu:
- Masih berada di situs yang sama, https://oss.go.id
- Buka menu Permohonan dan klik bagian IUMK.
- Lalu pilih Izin Komersial atau Operasional.
- Pilih Nomor NIB dengan cara klik Pilih NIB.
- Tunggu hingga muncul Daftar Kegiatan Usaha.
- Lalu pilih kegiatan usaha yang sesuai.
- Setelah itu di Izin Komersial atau Operasional lengkapi semua data yang di butuhkan, lalu Simpan.
- Klik Preview untuk mengecek kembali draft Izin Komersial atau Operasional.
- Selanjutnya tunggu Izin Komersial atau Operasional berhasil di terbitkan dengan klik Preview di bagian menu Output.
- Proses pengajuan izin melalui oss.go.id sudah selesai di lakukan.
-
Cara Daftar Secara Offline BPUM BRI
Bagi kamu pelaku usaha usaha yang memenuhi persyaratan di atas tapi belum termasuk penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran secara offline. Cara daftar BPUM secar offline bisa di lakukan dengan mengunjungi beberapa pihak pengusul.
Namun sebelum melakukan pendaftaran sebainya pastikan terlebih dahulu jenis usaha yang di kembangkan dan bisa di buktikan secara nyata. Syarat tersebut wajib di penuhi agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.
Jika semua syarat yang di tentukan sudah di penuhi, maka kamu bisa langsung mengunjungi beberapa pihak pengusul untuk bisa mendapatkan bantuan BPUM. Beberapa pihak yang perlu di kunjungi yaitu sebagai berikut:
- Koperasi badan hukum yang memiliki wewenang dalam penerimaan BPUM BRI.
- Perusahaan perbankan yang terdafatar OJK.
- Dinas koperasi dan usaha mikro terdekat.
- Lembaga resmi yang berperan sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
- Lembaga dan kementrian terkait.
Setelah mendatang salah satu pihak pengusul di atas, maka pihak pengusul akan melakukan pendataan terkait pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan BPUM.
Supaya proses pendataan berjalan lancar maka kamu bisa lampirkan beberapa syarat kepada pihak pengusul. Beberapa syarat yang perlu di lampirkan adalah sebagai berikut:
- NIK KTP.
- Nama dan Identitas lengkap.
- Alamat tinggal sesuai KTP.
- Jenis usaha yang di jalankan.
- Nomor telepon aktif.
Proses pendaftaran offline memang membutuhkan waktu yang panjang karena pihak pengusul juga berperan penting untuk memastikan bahwa bantuan yang di berikan bisa tepat sasaran sehingga tujuan pemerintah mengadakan program bantuan bisa tercapai.
Syarat Mencairkan Dana BPUM BRI
Jika kamu berhasil lolos menjadi penerima dana BPUM, maka kamu bisa langsung melakukan pencairan dana dengan memenuhi beberapa syarat di bawah ini, antara lain:
- Kamu memiliki buku rekening dan ATM
- Tapi jika belum, biasanya pihak bank akan membuka rekening baru khusus bagi penerima BPUM.
- Bawa identitas diri sebagai tanda pengenal (KTP).
- Tandatangai SPTJM
- Menulis surat pernyataan jika kamu menerima BPUM.
Setelah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa langsung mendatangi kantor Bank BRI cabang terdekat. Lalu sampaikan pada petugas mengenai tujuan kamu mendatangi Bank tersebut yaitu untuk mencairkan dana BPUM.
selanjutnya petugas akan memandu dan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah, maka dana akan segera cair dan masuk ke rekening bank. Setelah dana bisa kamu ambil melalui ATM bank terkait.
Tujuan Pemberian BPUM BRI
Melalui BPUM BRI pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk membantu pelaku bisnis dengan mengadakan bantuan dana senilai Rp.1.200.000/pelaku usaha. Tentunya pemerintah memiliki tujuan tersendiri. Beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
-
Meminimalisir Pengangguran
Dengan adanya bantuan pendanaan BPUM, pemerintah berharap agar pelaku usaha tetap bisa menjalankan usaha ditengah pandemi yang melanda Indonesia. Dengan demikian tidak akan ada pengurangan pegawai dan bisa menekan angka pengangguran yang terjadi selama masa pandemi.
-
Mengembangkan Usaha
Salah satu tujuan BPUM yaitu pemerintah berharap agar pelaku usaha bisa mengembangkan usaha yang dijalani. Pemerintah juga berharap agar UMKM tetap bisa bertahan selama pandemi dan mampu meningkatkan roda perekonomian negara.
-
Mendorong Wirausaha Baru
Melalui program BPUM BRI pemerintah juga berharap aagar para pelaku usaha mampu menggunakan dana tersebut sebagai modal untuk membuat usaha baru atau meningkatkan usaha dalam skala yang lebih besar lagi.
Baca Juga :
- Cara Transfer DANA ke GoPay ke Rekening dan Sebaliknya 2022
- 397+ Akun COC Gratis TH9 sd TH14 Max Upgrade Bisa Dipakai
- Aplikasi Pinjaman Online Legal Diawasi OJK Bunga Rendah
- 18 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Pemerintah Diawasi OJK
- MB WhatsApp v9.46 WA GB Mod iOS Apk (MBWA) Terbaru 2022
Originally posted 2024-07-13 17:11:40.